Produsen Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang Sumatera Utara
Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang

Pengiriman Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang Sumatera Utara

Diposting pada 443 views

Produsen Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang Sumatera Utara

Produsen Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang Sumatera Utara

Nama Konsumen Pemesan : Ibu Dwi
Lokasi / Alamat Tujuan Pengiriman : Jln. William Iskandar Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, 21223
Jenis Produk yang dipilih : Obat penghilang bau amonia kandang ayam

Bagi warga Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, dan sekitarnya yang ingin membeli dan membutuhkan desinfektan alami seperti Ibu Dwi, silahkan meghubungi kami Produsen Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang Sumatera Utara untuk mendapatkan harga penawaran terbaik dari kami, silahkan menghubungi kami untuk bertanya-tanya mengenai fungsi manfaat dan kegunaan dari desinfektan alami baik untuk peternakan, pengolahan limbah, pertanian, penghilang bau, pengolahan karet alam. Dengan senang hati kami akan menjelaskan sesuai yang kami ketahui

Sekilas Tentang Desinfektan Alami M-3 Liquid Smoke

Dalam asap cair liquid smoke mengandung senyawa fenol dan asam asetat yang efektif dalam mematikan dan menghambat pertumbuhan mikroba dengan cara senyawa asam itu menembus dinding sel mikroorganisme yang menyebabkan sel mikroorganisme menjadi lisis kemudian mati. Dengan menurunnya jumlah bakteri maka proses pembusukan dapat dihambat sehingga mengurangi bau yang menyengat menjadi berkurang.

Berikut Beberapa Manfaat dan Kegunaan Desinfektan Alami M-3 Liquid Smoke

  1. Menghilangkan bau amonia dan bau kotoran kandang yang menyebabkan ternak sakit.
  2. Menurunkan FCR (Feed Conversion Ratio).
  3. Meningkatkan berat badan dan memperbaiki produksi telur.
  4. Mencegah terjadinya E.Coli Clistridium Batulium.
  5. Mencegah malaria (Leucositozoonosis).
  6. Sanitasi kandang atau sterilisasi kandang.
  7. Menambah nafsu makan ternak.
  8. Membunuh larva dan mengusir lalat untuk kandang ayam broiler, ayam petelur, bebek, puyuh dan lain lain.

Selain desinfektan alami M-3, liquid smoke juga bisa berfungsi sebagai pupuk penyubur tanaman pertanian, penghilang hama, pengolahan karet alam, obat pembasmi jamur antraknosa / patek, dan masih banyak lainnya.

Untuk mengetahui daftar harga produk kami silahkan KLIK DISINI.

Berikut ini adalah Galeri/Dokumentasi foto-foto Kemasan M-3 Liquid Smoke Pesanan Ibu Dwi.

Produsen Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang Sumatera Utara
Desinfektan Alami Penghilang Bau Kandang

Ulasan Singkat Sekilas Tentang Sumatera Utara

Sumatra Utara (disingkat Sumut) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini beribu kota di Medan.

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatra Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.

Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatra kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Provinsi Sumatra Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatra Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatra Utara.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatra Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatra Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatra Utara.

Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatra Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh. sumber